NORMA-NORMA LINGKUNGAN HIDUP

NORMA-NORMA LINGKUNGAN HIDUP


A. DEFINISI LINGKUNGAN


Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada di sekitar kita sebagai penunjang keberlangugan hidup manusia. Secara garis besar, lingkungan disekitar manusia terdiri dari unsur biotik dan abiotik. unsur biotik terdiri dari makhluk hidup contohnya adalah hewan dan tumbuhan, sedangkan unsur abiotik terdiri dari benda mati, contohnya adalah batu, tanah, air, udara, cahaya dan benda mati lainnya.

Menurut para ahli, lingkungan hidup adalah pengetahuan dasar tentang bagaimana makhluk hidup berfungsi dan bagaimana makhluk hidup berinteraksi satu sama lain dengan lingkungan mereka. Manusia tidak akan dapat bertahan hidup tanpa didukung oleh lingkungan yang baik, contohnya ketika manusia berada di lingkungan pembuangan sampah, dimana sampah merupakan salah satu lingkungan yang bau, sarang kuman dan penyakit, tentu manusia tersebut tidak akan bertahan lama berada di lingkungan tersebut. Oleh karena itu, diharapkan manusia dapat menjaga lingkungannya. Salah satu usaha agar lingkungan tetap terjaga yaitu dengan adanya aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku di daerah tersebut agar selalu tertib, bersih, dan indah.


Kegiatan Menjaga lingkungan 1

Kegiatan menjaga lingkungan 2


B. NORMA-NORMA LINGKUNGAN HIDUP


Seperti yang telah dijelaskan bahwa norma adalah aturan yang dibuat untuk tujuan mengatur perilaku agar selalu menjaga ketertiban. Norma-norma Lingkungan Hidup terdiri dari 3 norma, yaitu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau sering juga dikenal dengan sebutan K3.

1. Norma Ketertiban
    Ketertiban adalah suatu keadaan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Norma Kebersihan
    Kebersihan adalah keadaan yang bersih dari pencemaran udara, air, dan sampah maupun limbah.
3. Norma Keindahan
    Keindahan adalah keadaan lingkungan yang nyaman, estetik dan proporsional.

Selain K3, dalam lingkungan hidup juga terdapat Norma Sosial dan Norma Hukum.

1. Norma Sosial
    Norma Sosial adalah norma yang digunakan untuk menilai sikap dan juga perilaku manusia terhadap lingkungannya. Norma Sosial biasanya tidak tertulis dan tidak ada sanksi hukum negara bagi yang melanggarnya namun yang berlaku berupa sanksi sosial seperti cibiran dan gunjingan.

2. Norma Hukum
    Untuk kelestarian lingkungan hidup, pemerintah mengeluarkan suatu hukum perundang-undangan diantaranya sebagai berikut:
  • UU RI no 23 tahun 1997 pasal 5 dan pasal 8 yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup.
  • UU no 39 tahun 1999 pasal 3 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNIK BUDIDAYA TANAMAN SAYURAN